Kapan tunjangan fungsional guru non PNS kemenag 2020 cair?

Kapan tunjangan fungsional guru non PNS kemenag 2020 cair?

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bantuan subsidi gaji guru dan tenaga kependidikan madrasah non-PNS (honorer) akan cair di akhir November atau awal Desember 2020.

Berapa tunjangan gbpns kemenag?

Pemberian tunjangan insentif GBPNS madrasah ini diberikan kepada guru yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA, belum sertifikasi, telah memiliki NPK/NUPTK dan memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1/D-IV. Besaran tunjangan insentif yang akan diterima adalah sebesar Rp.250.000/bulan selama 1 tahun.

Kapan tpg kemenag 2021 cair?

Untuk tahap awal, Kemenag mencairkan TPG untuk periode tiga bulan Januari-Maret. Demikian dikatakan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Muhammad Zain, seperti dikutip PortalSulut. PikiranRakyat.com dari laman resmi Kemenag, Kamis 20 Mei 2021.

Apakah guru mendapatkan tukin?

Bukan hanya gaji pokok, guru PNS juga mendapatkan uang tunjangan sebagai bentuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Apa itu tunjangan khusus guru?

Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Apakah guru dapat tunjangan fungsional?

Apa itu tunjangan fungsional guru? Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional tetapi belum ditetapkan pemberian tunjangan jabatan fungsionalnya, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Umum sampai dengan diberikan tunjangan jabatan fungsionalnya.

Apakah BSU guru akan cair lagi di tahun 2021?

Kini 2021 ini, pemerintah kembali menganggarkan BSU untuk guru honorer. Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengatakan program lanjutan BSU Rp1,8 juta ini akan disalurkan untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di tahun 2021.

Apakah PNS guru mendapat tunjangan kinerja?

Bukan hanya gaji pokok, guru PNS juga mendapatkan uang tunjangan sebagai bentuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500. PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625. PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp 4.370.625.

Apakah guru termasuk PNS?

Dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (29/12/2020), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, status guru tidak lagi sebagai PNS. Mulai tahun ini status guru menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

About the Author

You may also like these